KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) 2023
Coming Soon

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) 2023

14-16 tahun
Synopsis

Selama lebih dari satu abad, hukum pidana Indonesia berlandaskan Wetboek van Strafrecht (WvS), warisan kolonial yang menjadi fondasi sistem pemidanaan nasional. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Indonesia memasuki babak baru dengan hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada tahun 2026.


Buku ini menyajikan naskah lengkap KUHP 2023 yang dilengkapi dengan penjelasan singkat, perbandingan dengan ketentuan dalam WvS, serta komentar umum untuk membantu pembaca memahami berbagai perubahan penting dalam hukum pidana Indonesia. Dengan pendekatan yang sistematis dan praktis, pembaca dapat menelusuri perkembangan kebijakan hukum pidana dari masa ke masa secara lebih mudah dan komprehensif.


Hadir sebagai referensi yang mudah digunakan, buku ini merupakan sumber rujukan yang bermanfaat bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, aparatur penegak hukum, aparatur negara, maupun masyarakat yang ingin memahami arah pembaruan hukum pidana nasional Indonesia.


Author : Dr. Saud Susanto H.K., S.H., M.H.,Roy Irawan, S.H., M.H,Suriantama Nasution, S.E., S.H., M.M., M.H., MBA, Ph.D.
Price : Rp 1
Category : LAW
Page : 702 halaman
Format : Soft Cover
Size : 14 X 21
ISBN : 0
Publication :

Pengesahan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) pada 2 Januari 2023 lalu merupakan tonggak sejarah dalam hukum di Indonesia untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht atau KUHP yang ada sejak 77 tahun lalu. Banyak perubahan yang dilakukan oleh KUHP 2023 terutama dengan kaitannya pada Buku I mengenai Aturan Umum. Beberapa ketentuan yang dikenalkan oleh KUHP 2023 di antaranya seperti (1) pengakuan terhadap hukum pidana atas hukum yang hidup dalam masyarakat; (2) ditambahkannya korporasi sebagai subjek hukum pidana pada KUHP 2023; (3) klasi kasi pidana yang terdiri dari pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana bersifat khusus (pidana mati); (4) penambahan berbagai jenis pidana pokok, pidana tambahan dan jenis tindakan baru; (5) adanya pedoman pemidanaan; (6) dikenalnya konsep pemaafan hakim atau judicial pardon; (7) mekanisme pidana mati yang menggunakan masa percobaan, dan lain sebagainya.


Hasil pembahasan pasal per pasal dalam KUHP 2023 tersebut agar dapat dibaca dan didiskusikan oleh khalayak luas terutama pelaku dan aktor peradilan Indonesia, dituangkan di dalam buku ini. Dengan demikian, diharapkan inisiasi untuk memahami KUHP 2023 menjadi bahan kajian bersama bagi seluruh aparat penegak hukum agar memiliki paradigma yang sama untuk menciptakan sinergitas penegakan hukum terhadap keberadaan KUHP 2023. Pada akhirnya, penerapan KUHP 2023 yang efektif akan mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih modern, responsif, dan akuntabel, sesuai dengan aspirasi pembuat undang-undang dan harapan masyarakat luas.

Dr. Saud Susanto H.K., S.H., M.H.
View Profil
Roy Irawan, S.H., M.H
View Profil
Suriantama Nasution, S.E., S.H., M.M., M.H., MBA, Ph.D.
View Profil

RECOMMENDED FOR YOU Explore More